- Warga Sekolah Antusias dan Siap Jalani MBG!
- Milad Ke-10 PT Jamkrindo Syariah, Penuh Syukur dan Semangat Transformasi
- Program RTLH Merupakan Bentuk Kepedulian TNI Dalam Mengatasi Kesulitan Masyarakat Demi Meningkatkan Kesejahteraan.
- Bupati Asahan Ikuti Pengajian Akbar Attahadul Amam
- Bupati Terima Audiensi Bundo Kanduang Kabupaten Asahan
- Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
- Kualitas Aset Meningkat, BNI Raih Apresiasi Komisi XI DPR RI
- Majelis Taklim Almutmainnah Dermaga, Selenggarakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
- Warga RT 001/08 Kalibata Senang Dapat Sembako dari Rumah Yatim
- KemenKopUKM: Innovative Credit Scoring Permudah Akses Kredit UMKM dan Tetap Menjaga Risiko NPL
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap 8 Kasus Kejahatan Ekonomi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 8 kasus ekonomi terkait Importasi, Pangan, Kesehatan, dan Perlindungan Konsumen.
Wadirreskrimsus Polda Metro AKBP Hendri Umar mengatakan, dari kedelapan kasus tersebut Polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka.
“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang, 6 Warga Negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF dan 2 lainnya merupakan Warga Negara Asing berinisial A Warga Negara Nigeria dan LX Warga Negara Tiongkok,” kata
Baca Lainnya :
- Warga Sekolah Antusias dan Siap Jalani MBG!
- Milad Ke-10 PT Jamkrindo Syariah, Penuh Syukur dan Semangat Transformasi
- Program RTLH Merupakan Bentuk Kepedulian TNI Dalam Mengatasi Kesulitan Masyarakat Demi Meningkatkan Kesejahteraan.
- Bupati Asahan Ikuti Pengajian Akbar Attahadul Amam
- Bupati Terima Audiensi Bundo Kanduang Kabupaten Asahan
Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Hendri mengungkapkan, bahwa ada beberapa modus pelaku dalam kasus importir, diantaranya memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek, mengimpor dan memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, dan memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan.
Kemudian modus dalam kasus pangan dan kesehatan Hendri menjelaskan, pelaku memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI.
"Sedangkan modus dalam kasus perlindungan konsumen, pelaku memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional seperti Lifebuoy, Head dan Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline, dan merek nasional seperti Citra, Scarllet yang tidak memiliki ijin edar serta memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait," bebernya.
Dikesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, bahwa dari hasil pengungkapan Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain 395 Ball Pakaian Bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa (drone dan jam tangan), 930 pcs Kosmetik Impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa (Sabun, Shampo, Body Scrub, Sabun Bayi, Handbody), 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, dan 2.275 bungkus bakso," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.(*/Anton)