- Anggota DPR, Anis Byarwati Tegaskan PKS tetap Memperjuangkan Kebenaran dan Berkhidmat kepada Rakyat
- Wamenkop Bakal Kembalikan Jamkrindo dan Ikopin Menjadi BLU Kemenkop
- Wamenkop Paparkan Aneka Kolaborasi antar Kementerian Dalam Pengembangan Koperasi
- Bupati Asahan Buka Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus
- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makanan Gratis
- Kostrad Borong Penghargaan Satuan Penerangan Terbaik dari Dispen TNI AD
- Kafilah Barito Utara, Raih Juara Umum Terbaik II MTQH XXXII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah 2024
- Menkop Budi Arie Setiadi: Koperasi Butuh Lompatan Besar untuk Berkembang dan Maju
- Bapanas: Swasembada Pangan Martabat Bangsa, Mutlak untuk Segera Diwujudkan
- BNI Terus Berkomitmen Dukung Pemerintah Capai Net Zero Emissions 2060
Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih : Tidak Benar Pelaku Disembunyikan.
Keterangan Gambar : Kantor Dinsos DK Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM:Tuntutan Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) dalam aksi unjuk rasa hari ini (3/10) di Balaikota, buntut peristiwa dugaan perkosaan terhadap warga binaan sosial di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih ditanggapi dengan tegas oleh kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih, Susan Jasmine Zulkifli.
Dalam keterangannya kepada media, Susan menyatakan bahwa tuntutan yang diaspirasikan APJ tidak benar karena dirinya sebagai pelayan masyarakat sudah melakukan tindaklanjut sesuai dengan SOP yang ada.
"Pelaku sudah kami bawa ke polsek Kalideres untuk dilakukan pemeriksaan namun karena pelaku adalah pengidap Skizofrenia maka tidak dapat dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa (seseorang tidak akan dipidana jika melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit) dalam tataran hukum, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak dapat dipidana karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya" ujar Susan dalam keterangannya melalu telpon WA.
Baca Lainnya :
- ODGJ Di Perkosa Dalam Panti, Kepala Panti Dituding Lalai Dalam Pengawasan Terhadap Warga Binaan.
- Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih : Tidak Benar Pelaku Disembunyikan.
- Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih : Tidak Benar Pelaku Disembunyikan.
- Buntut Kasus Perkosaan ODGJ, Kadis Sosial Jakarta Dituntut Mundur.
- Satpol PP dan Damkar Majalengka Razia ODGJ dan PGOT di 6 Titik Target
Susan menerangkan tidak benar jika dinsos menyembunyikan pelaku, yang terjadi sebenarnya pelaku saat ini dikembalikan ke panti sosial di Cipayung, Jaktim.
"Pelaku kami kembalikan ke panti asalnya dan dirujuk kembali ke panti lain dimana disana WBS nya pria semua, sehingga tidak mungkin akan terjadi peristiwa yang sama seperti yang dituliskan di berita" tegas Susan.
Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih sendiri selama ini menampung 300 lebih warga binaan dengan berbagai macam klasifikasi masalah sosial diantaranya Disabilitas Intelektual (Lambat belajar, Grahita/Retardasi Mental, Down syndrome) Disabilitas Fisik (Lumpuh layu, Paraplegi Celebral Palsy, Akibat Stroke, Orang kecil, Amputasi) dan Disabilitas Mental (Skizofrenia, Bipolar, Anxietas dan Autis) yang seharusnya tidak bisa dicampur. Selain itu Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih mengalami kendala pada jumlah tenaga pendamping.
"Idealnya 1 pendamping menangani 5 orang warga binaan sosial dengan masalah disabilitas intelektual. Saat ini 1 pendamping menangani 20 warga binaan sosial. Namun pada bulan Semptember 2024 Pemprov DKI Jakarta sudah menyetujui penambahan tenaga pendamping agar kejadian serupa tidak terulang" jelas Susan.
Susan juga menjelaskan, kondisi korban perkosaan juga sangat diperhatikan kondisinya baik si Ibu maupun bayi yang dilahirkan.
"Jadi tidak benar jika pemerintah Jakarta lepas tangan. Sesuai amanat UUD, kami melindungi dan memperhatikan perkembangan korban baik ibu maupun bayi." Jelas Susan.
Untuk Tahun 2025 Ibu Kadis Sosial Provinsi DKI Jakarta sedang mendesain kelembagaan Dinas Sosial yang baru sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta