Kuswara SP Ungkap Perkara Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah di PN Tangerang

By Johan MP 12 Nov 2024, 15:34:43 WIB Tangerang Kota
Kuswara SP Ungkap Perkara Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah di PN Tangerang

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa


MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG - Kasus dugaan pemalsuan surat dan manipulasi dalam transaksi lahan seluas 20 hektare di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Permasalahan muncul ketika PT Unggul Budi Lestari, yang telah membayar sebagian besar harga, hendak melakukan cut & fill untuk proses pembangunan kantor pemasaran. Namun sebagian warga merasa keberatan karena merasa tidak pernah menjual tanah mereka. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa dari 207 APH, sebanyak 103 di antaranya tidak dapat diklaim karena lahan tersebut belum pernah dijual.

Pengacara Terdakwa AS Kuswara Sastra Permana SH, usai mengikuti persidangan di PN Tangerang menyampaikan, perkara yang sedang ditanganinya itu memenuhi unsur Ne bis in idem. Menurutnya, perkara yang di laporkan oleh korban PT. UBL itu telah dilaporkan sebelumnya dan telah disidangkan di PN Tangerang dan telah Inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap berupa Pemenjaraan 2 tahun 6 bulan terhadap AS.

Baca Lainnya :

Namun sekarang, pihak pelapor PT. UBL melaporkan kembali ke pihak kepolisian dengan barang bukti-bukti yang sama, saksi-saksi yang sama, tempat, waktu kejadian yang sama, korban yang sama, semuanya sama. Berdasarkan pasal 76 KUHP, seseorang tidak bisa lagi diperiksa untuk kedua kalinya dalam pokok perkara yang sama.

Lebih lanjut Kuswara menyampaikan bahwa saksi korban Y dan B dalam keterangannya di persidangan, awal mereka mengaku lupa kalo perkara ini pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri yang sama. Oleh karena itu, Penasehat Hukum AS yakin client-nya dapat terlepas dari segala tuntutan.

Masih kata Kuswara, ia menekankan pentingnya penerapan asas ne bis in idem, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa. Prinsip ini diatur dalam pasal 76 KUHP, dimana seseorang tidak dapat diadili dua kali dalam perkara yang sudah memiliki putusan tetap.

Dengan alasan asas Ne bis in idem tersebut, oleh penasehat Hukum terdakwa AS telah diajukan dalam eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa keberatan tersebut telah dianggap memasuki substansi pokok perkara. Kuswara merujuk pada putusan yang sudah inkrah nomor 147/Pid.B/2023 PT BTN, yang seharusnya menjadi dasar untuk tidak mengulangi proses hukum atas perkara yang sudah diputuskan.

"Penerapan asas ne bis in idem penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang telah menjalani proses hukum," tegas Kuswara, sembari mengingatkan bahwa asas ini menjadi landasan bagi kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.

Lebih lanjut ia menegaskan kenapa Nebis in idem, karena peristiwanya sama, bukti-bukti yang dihadirkan sama, keterangan saksi pun sama dengan perkara yang sudah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, terutama terhadap terdakwa AS. (Mr)




  • Danramil 04/Ciledug Pimpin Karbak Peringati Hari Juang Kartika

    🕔10:13:37, 12 Des 2024
  • Babinsa Koramil 13/Cisoka Monitoring Jalan Santai

    🕔12:04:31, 12 Des 2024
  • 183 Personil Kodim 0506/Tgr Latihan Menembak

    🕔17:12:10, 12 Des 2024
  • Danramil 02/Batuceper dan Kapolsek Benda Kompak Donor Darah

    🕔15:05:41, 11 Des 2024
  • Terima Aset BMN dari Kementerian PUPR, Dr. Nurdin : Dukungan Optimalisasi Pelayanan dan Wujudkan Kota Lebih Baik

    🕔12:22:35, 11 Des 2024