- Wamenkop Bakal Kembalikan Jamkrindo dan Ikopin Menjadi BLU Kemenkop
- Wamenkop Paparkan Aneka Kolaborasi antar Kementerian Dalam Pengembangan Koperasi
- Bupati Asahan Buka Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus
- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makanan Gratis
- Kostrad Borong Penghargaan Satuan Penerangan Terbaik dari Dispen TNI AD
- Kafilah Barito Utara, Raih Juara Umum Terbaik II MTQH XXXII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah 2024
- Menkop Budi Arie Setiadi: Koperasi Butuh Lompatan Besar untuk Berkembang dan Maju
- Bapanas: Swasembada Pangan Martabat Bangsa, Mutlak untuk Segera Diwujudkan
- BNI Terus Berkomitmen Dukung Pemerintah Capai Net Zero Emissions 2060
- Pengusaha Berharap Pemerintah Tegas Soal Dualisme Kepemimpinan Kadin
Kuswara SP Ungkap Perkara Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah di PN Tangerang
Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG - Kasus dugaan pemalsuan surat dan manipulasi dalam transaksi lahan seluas 20 hektare di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Permasalahan muncul ketika PT Unggul Budi Lestari, yang telah membayar sebagian besar harga, hendak melakukan cut & fill untuk proses pembangunan kantor pemasaran. Namun sebagian warga merasa keberatan karena merasa tidak pernah menjual tanah mereka. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa dari 207 APH, sebanyak 103 di antaranya tidak dapat diklaim karena lahan tersebut belum pernah dijual.
Pengacara Terdakwa AS Kuswara Sastra Permana SH, usai mengikuti persidangan di PN Tangerang menyampaikan, perkara yang sedang ditanganinya itu memenuhi unsur Ne bis in idem. Menurutnya, perkara yang di laporkan oleh korban PT. UBL itu telah dilaporkan sebelumnya dan telah disidangkan di PN Tangerang dan telah Inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap berupa Pemenjaraan 2 tahun 6 bulan terhadap AS.
Baca Lainnya :
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Disperindag Kabupaten Tangerang
- Dinas Pendidikan Kota Tangerang Luncurkan Layanan Konsultasi Halo Difabel Mandiri Secara Gratis
- Inflasi Terkendali, Ketua DPRD Kota Tangerang Beri Apresiasi
- Komitmen Dukung Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Himbau Paslon dan Tim Turunkan APK Jelang Tahap Masa Tenang
- Program On The Job Training, Dr Nurdin : Buka Peluang bagi Perusahaan Guna Melatih Pencari Kerja
Namun sekarang, pihak pelapor PT. UBL melaporkan kembali ke pihak kepolisian dengan barang bukti-bukti yang sama, saksi-saksi yang sama, tempat, waktu kejadian yang sama, korban yang sama, semuanya sama. Berdasarkan pasal 76 KUHP, seseorang tidak bisa lagi diperiksa untuk kedua kalinya dalam pokok perkara yang sama.
Lebih lanjut Kuswara menyampaikan bahwa saksi korban Y dan B dalam keterangannya di persidangan, awal mereka mengaku lupa kalo perkara ini pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri yang sama. Oleh karena itu, Penasehat Hukum AS yakin client-nya dapat terlepas dari segala tuntutan.
Masih kata Kuswara, ia menekankan pentingnya penerapan asas ne bis in idem, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa. Prinsip ini diatur dalam pasal 76 KUHP, dimana seseorang tidak dapat diadili dua kali dalam perkara yang sudah memiliki putusan tetap.
Dengan alasan asas Ne bis in idem tersebut, oleh penasehat Hukum terdakwa AS telah diajukan dalam eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dengan alasan bahwa keberatan tersebut telah dianggap memasuki substansi pokok perkara. Kuswara merujuk pada putusan yang sudah inkrah nomor 147/Pid.B/2023 PT BTN, yang seharusnya menjadi dasar untuk tidak mengulangi proses hukum atas perkara yang sudah diputuskan.
"Penerapan asas ne bis in idem penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang telah menjalani proses hukum," tegas Kuswara, sembari mengingatkan bahwa asas ini menjadi landasan bagi kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.
Lebih lanjut ia menegaskan kenapa Nebis in idem, karena peristiwanya sama, bukti-bukti yang dihadirkan sama, keterangan saksi pun sama dengan perkara yang sudah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, terutama terhadap terdakwa AS. (Mr)