- Wamenkop Bakal Kembalikan Jamkrindo dan Ikopin Menjadi BLU Kemenkop
- Wamenkop Paparkan Aneka Kolaborasi antar Kementerian Dalam Pengembangan Koperasi
- Bupati Asahan Buka Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus
- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Launching Gerakan Serentak Uji Coba Makanan Gratis
- Kostrad Borong Penghargaan Satuan Penerangan Terbaik dari Dispen TNI AD
- Kafilah Barito Utara, Raih Juara Umum Terbaik II MTQH XXXII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah 2024
- Menkop Budi Arie Setiadi: Koperasi Butuh Lompatan Besar untuk Berkembang dan Maju
- Bapanas: Swasembada Pangan Martabat Bangsa, Mutlak untuk Segera Diwujudkan
- BNI Terus Berkomitmen Dukung Pemerintah Capai Net Zero Emissions 2060
- Pengusaha Berharap Pemerintah Tegas Soal Dualisme Kepemimpinan Kadin
Nur Setia Alam PTUN-kan Pansel Kompolnas Karena Merasa Dizalimi
Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-- Merasa dizalimi, Nur Setia Alam Prawiranegara, salah seorang peserta seleksi calon anggota Kompolnas, melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Rabu (6/11/2024), menggugat Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 433/G/TF/2024/PTUN.JKT, dengan tanggal register 6 November 2024. Selain Pansel Kompolnas, ikut digugat Presiden RI (Tergugat II).
Dijelaskan, yang menjadi objek sengketa adalah tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintah (Tergugat) berupa perbuatan tidak bertindak (omission), yakni berupa tidak adanya klarifikasi/wawancara atas keberatan hasil tes assesment yang menyatakan pihak Penggugat yang tidak lolos pada pelaksanaan seleksi calon anggota Kompolnas, setelah diketahui dari pengumuman hasil tes assesment diumumkan melalui media massa atau website resmi Kompolnas pada tanggal 21 Agustus 2024.
Baca Lainnya :
- PTTUN Menguatkan Putusan PTUN Jakarta Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India
- Polemik Bangunan 18 Lantai Kedubes India, Kuasa Hukum Warga Optimis PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN
- Pemprov Rilis PBG Tanpa Amdal, Proyek Kedubes India Akhirnya Berhenti
- Nur Setia Alam PTUN-kan Pansel Kompolnas Karena Merasa Dizalimi
- ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Setia Alam diduga digugurkan sepihak oleh Pansel lantaran ada catatan dari BNPT, yang menyatakan dirinya atau keluarga terindikasi ikut terafiliasi intoleran. Padahal, BNPT memberikan disclaimer untuk melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Setia Alam, namun tidak dijalankan oleh Pansel.
Dalam gugatannya dikatakan, Pansel telah melanggar asas kemanfaatan, yakni manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang dan tidak mengedepankan proses seleksi yang jujur dan terbuka.
Pansel juga dinilai telah melanggar asas kecermatan, di mana tidak cermat dalam memahami catatan BNPT. Selain itu, Pansel juga dianggap bertentangan dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan, di mana Pansel tidak melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Setia Alam.
Lainnya, Pansel dianggap melanggar asas keterbukaan dengan tidak menyampaikan kepada Penggugat terkait alasan tidak meloloskan ke tahap selanjutnya.
Bentuk Pansel Baru
Nur Setia Alam juga meminta Presiden RI menolak usulan 12 nama calon Anggota Kompolnas 2024-2028 dan membentuk Pansel Kompolnas 2024-2028 yang baru serta melakukan seleksi ulang.
Tak hanya itu, Penggugat juga meminta Pansel Kompolnas untuk melaporkan kepada Presiden RI dan Menko Polkam bahwa penilaian pihaknya keliru dan menyatakan Setia Alam bersih dari indikasi awal terlibat, terpengaruh atau mendukung pemahaman intoleransi dan radikalisme.
Kemudian Pansel diminta menyatakan hasil seleksi atas 12 nama tidak dapat dipertanggungjawabkan secara dunia dan akhirat karena tidak profesionalnya Tergugat I dalam menjalankan tugas dan amanah berdasarkan Keppres No. 37 Tahun 2024.
Sementara itu mengenai permasalahna ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kepada awak media, baru-baru ini, mengungkapkan tindakan tidak melakukan kelarifikasi atas masukan informasi dari BNPT ini sangat mendasar.
"Karena ada prinsip satu hal yaitu bahwa pihak calon komisioner berhak memberikan penjelasan atau pun klarifikasi atau bahkan pembelaan diri terhadap informasi yang masih sepihak dengan tidak dilakukannya. Maka ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Nah, selain itu profesionalisme dan kecermatan. Kecermatan ini penting," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Karena potensi adanya calon komisioner yang baik, apalagi saya mengikuti ketika dilakukan satu wawancara ulang oleh BNPT, saya medengar langsung dari pewawancara BNPT dan juga surat klarifikasi. So, dari Nur Setia Alam ini bersih dari keterkaitan dengan terrorisme. Nah, mestinya ini dilakukan satu pemeriksaan ulang oleh pansel," jelas Sugeng.
Kerja pansel menurutnya tidak adil, tidak profesional. "Ini akan menjadi beban Presiden dan juga menjadi beban komisioner yang terpilih. Hasil pemilihan komisioner ini dibebani oleh satu dugaaan cacat proses," katanya.
"Nah, dengan itu saya mendukung baik saudara Nur Alam Prawiranegara, maupun saudara Andi secara hukum di pengadilan," tutup Ketua IPW. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).