- Kemeriahan Tangerang Bersholawat 2024: Acara Meriah di Masjid Raya Al-Azom
- Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Serta Ketahanan Pangan Kepala Desa Pasirharjo Talun Bagikan Benih Padi Unggul ke 5 Gapoktan
- Breaking News ; Hembusan Suhu Panas Politik Diduga Ada Mantan Asisten Stafsus Jokowi Bermain Rekom Pilkada Blitar 2024
- Kunjungan Apostolik Berakhir, Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus
- BNI Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia
- Dua Babinsa Koramil 02/Curug Monitoring Bazar Rakyat di Bencongan
- Dandim 0506/Tgr Car free Day Bersama Pemkot Tangsel
- MenKopUKM Tekankan Pentingnya Edukasi dan Literasi Konsumen di Pasar Ekonomi Digital
- Tingkatkan Pendampingan Koperasi, LPDB-KUMKM Optimalkan Program Inkubator Wirausaha di Sumsel
- Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Pengerusakan APK Digelar Kuasa Hukum Terdakwa (Y) Berharap Putusan Majelis Hakim Lebih Ringan ini Alasanya
Keterangan Gambar : Kuasa hukum tersangka (Y) Robert leonardus lumban Gaol, S.H dan Dadang H. Suwoto S.H., M.H
MEAPOLITANPOS.COM, Blitar - Sidang pertama dugaan kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Jum'at (16/02/24) digelar bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jalan Imam Bonjol Sananwetan Kota Blitar.
Kuasa hukum tersangka (Y) Robert leonardus lumban Gaol, S.H dan Dadang H. Suwoto S.H., M.H. kepada wartawan menyampaikan. " Pada saat persidangan didepan majelis hakim klien kami di persidangan telah meminta maaf kepada pihak korban dan sudah dimaafkan. Hal ini perkaranya akan lebih ringan," ungkap, Dadang.
Sebagai Kuasa Hukum terdakwa inisial Y. Dadang juga menuturkan " Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, dan Supriadi dari pihak pemilik Alat Peraga Kampanye yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan," ujarnya," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Kemeriahan Tangerang Bersholawat 2024: Acara Meriah di Masjid Raya Al-Azom
- Breaking News ; Hembusan Suhu Panas Politik Diduga Ada Mantan Asisten Stafsus Jokowi Bermain Rekom Pilkada Blitar 2024
- Dua Babinsa Koramil 02/Curug Monitoring Bazar Rakyat di Bencongan
- Dandim 0506/Tgr Car free Day Bersama Pemkot Tangsel
- Babinsa Desa Sasak Hadiri Musyawarah RKPDes
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara yang lain, Leo sesma kuasa hukum (Y) " Betul kami tim pengacara telah meloby pihak korban. Karena kasusnya sudah di pengadilan kita tunggu hasilnya saja. Klien kami pasti diputus seringan-ringanya atas pertimbangan pihak korban memaafkanya," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih sidang masih berlangsung. Pada kesempatan ini sebanyak 8 orang saksi dihadirkan di persidangan.
Sidang berlangsung dua sesi, pertama dimintai keteramgan adalah Supriadi sebagai korban. Sidang di jeda sesaat karena harus melaksanakan sholat Jum'at. Dipastikan sidang lanjutan akan dilakukan Senin mendatang. (za/mp)