- Hadir di Indonesia Week Hong Kong 2024, wondr by BNI Lebih Dekat dengan Diaspora Indonesia di Hong Kong
- Nur Setia Alam PTUN-kan Pansel Kompolnas Karena Merasa Dizalimi
- Heru Pujihartono: Pegulat Jakarta Harus Go International
- MenKop Dukung Inkud Perkuat Kerja Sama dengan Singapura, Malaysia, dan China di Sektor Pertanian
- KETUA DPP PKS: Pertumbuhan Ekonomi Melambat Dampak Lesunya Perekonomian Nasional
- Sebanyak 231 Anggota KPPS Kelurahan Melayu Mengikuti Pelantikan dan Sumpah Janji, Sukseskan Pilkada 2024
- Babinsa Sukamanah Menghadiri Pelantikan KPPS di Stadion Mini
- Tenaga Pendidik Marbot Hafidz Hafidhoh Keluarga Praejahtera Kecamatan Selorejo Terima Bantuan Rutin dari Baznas
- DPR RI Apresiasi Strategi KemenKop Dalam Memperbaiki Citra Koperasi
- Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, MenKop Paparkan 12 Prioritas
Polda Metro Bongkar Judi Online Beromzet Puluhan Miliar Rupiah di Bogor
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online di empat lokasi di Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan, 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira Satya dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Baca Lainnya :
- Babinsa Bencongan Dampingi Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza
- Rekan Indonesia : Pram Rano Paslon Paling Paham Masalah Kesehatan Di DKI Jakarta.
- Sebarkan Vidio Syur di Sosmed Pelaku di Bekuk Tim Polres Blitar TSK Dijerat Pasal Berlapis
- Raziq Awalia Siswa SMA Negeri I Sutojayan Sabet Medali Perak Open Turnamen Karate HUT TNI ke 79
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Karya Bakti Semesta II TA 2024 Untuk Masyarakat
"Ke 23 tersangka memiliki peran yaitu untuk lima orang EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), sebagai penyedia kantor sarana prasarana sekaligus merekrut serta memberikan pelatihan juga menggaji karyawan. Sedangkan ke 18 pelaku lain bertugas mempromosikan melalui aplikasi WA, melayani pembelian chip, penjualan chip, juga pembukuan, yaitu AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23), SMR (18). TN (29), dan DH (23)," bebernya.
Wira menjelaskan, modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.
“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Wira, diketahui transaksi penjualan dan pembelian chip ditawarkan melalui transfer uang dibeberapa rekening bank milik tersangka. Praktik judi online tersebut dijalani oleh para tersangka sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.
“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen dan 2 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas U.U No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*/Anton)