Upaya Genjot Penerimaan Pajak Reklame Bapenda Kabupaten Blitar Tempuh GencarTurun Lapangan

By Sigit 12 Nov 2024, 10:20:21 WIB Tangerang Kota
Upaya Genjot Penerimaan Pajak Reklame Bapenda Kabupaten Blitar Tempuh GencarTurun Lapangan

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar (Bapenda) terus berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah pada sepuluh mata pajak yang menjadi kewenangannya, termasuk diantaranya adalah pajak reklame, tata kelola penyelenggaraan reklame berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 dan perbup 40 -2023.

Sedangkan tata kelola pemungutan Pajak Reklame diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Blitar Nomor 117 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.

Pajak Reklame adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan Reklame yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Blitar. Reklame itu sendiri merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Baca Lainnya :

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Lintangsari menyampaikan dari Pajak Reklame tahun 2024 terpasang sebesar Rp. 700.000.000,-. Saat ini, per Oktober 2024, realisasi penerimaan dari Pajak Reklame di Kabupaten Blitar masih rendah di kisaran 56 persen.

" Faktor utama dari rendahnya capaian penerimaan Pajak Reklame adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan Penyelenggaraan Reklame dan melaporkan obyek Reklame miliknya. Saat ini pemungutan Pajak Reklame hanya dikenakan atas Penyelenggaraan Reklame yang mengurus perijinan saja,"ungkapnya.

Sehingga secara rutin Bapenda bersama dengan DPMPTSP dan Satpol PP aktif untuk melaksanakan pendataan bersama atas Subyek/Obyek Pajak baru serta melakukan operasi penertiban bersama di lapangan untuk mengurangi tingkat kebocoran potensi penerimaan pendapatan daerah,"imbuhnya.

Faktor lainnya adalah mulai diberlakukannya pengenaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame (JBBR) kepada Penyelenggara Reklame sejak Juni 2024 sebagai tindaklanjut atas temuan BPK RI. Jaminan Biaya Bongkar Reklame ini merupakan uang titipan yang dapat diambil kembali jika telah dilakukan pembongkaran reklame secara mandiri.

 Jika Reklame tidak dibongkar setelah habis masa tayangnya sesuai dengan ketentuan, maka uang Jaminan Biaya Bongkar Reklame tidak dapat diambil oleh Penyelenggara Reklame dan akan menjadi pendapatan asli daerah.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Reklame, Bapenda Kabupaten Blitar juga telah melakukan penyesuaian harga pengenaan Pajak Reklame per meter persegi dengan mencabut Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Pajak Reklame per meter di Kabupaten Blitar sudah lebih dari 11 tahun tidak mengalami kenaikan, sehingga wajar jika disesuaikan. Penyesuaian ini telah dikaji secara mendalam oleh Konsultan Ahli dengan mempertimbangkan Pajak Reklame per meter persegi daerah-daerah sekitar, sehingga diharapkan tidak memberatkan Penyelenggara Reklame. 

Variabel-variabel yang menjadi dasar penyesuaian perhitungan Pajak Reklame antara lain Jenis Reklame, Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR), Nilai Sewa Pasar Tanah per meter persegi, serta Nilai Strategis Lokasi Reklame (NSLR).

Nilai Sewa Tanah ini diklasifikasikan dalam 3 (tiga) Zona Kecamatan. Pembagian zona ini didasarkan pada potensi dan tingkat perkembangan ekonomi wilayah. Kecamatan dengan Zona A terdiri dari Kecamatan Kesamben, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Talun, Kecamatan Garum, Kecamatan Sanankulon, Kecamatan Srengat, Kecamatan Kademangan, Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Kanigoro, Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Udanawu. Kecamatan dengan Zona B antara lain Kecamatan Selopuro, Kecamatan Selorejo, Kecamatan Nglegok, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Binangun, sedangkan sisanya masuk klasifikasi Zona C.


Dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, secara umum kenaikan harga Pajak Reklame per meter persegi bervariasi untuk setiap jenis Reklame. Sebagai contoh, Reklame jenis Permanen, Neon Box nilai pajak per meternya naik dari sebelumnya Rp.60.625,- menjadi Rp. 74.197,-.

Reklame Template/Shop Sign dari Rp. 45.000,- menjadi Rp. 62.048,-. Reklame Papan Nama Bertiang dari Rp. 49.875,- menjadi Rp. 70.031,-. Untuk jenis reklame insidentil, Reklame Baliho dari sebelumnya Rp. 20.000,- menjadi Rp. 25.000,-, sedangkan untuk Reklame Spanduk dari sebelumnya Rp. 6.000,- menjadi Rp. 7.500,- per meter persegi. 

Saat ini regulasi Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame sedang dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat. ** (za/mp)




  • Danramil 04/Ciledug Pimpin Karbak Peringati Hari Juang Kartika

    🕔10:13:37, 12 Des 2024
  • Babinsa Koramil 13/Cisoka Monitoring Jalan Santai

    🕔12:04:31, 12 Des 2024
  • 183 Personil Kodim 0506/Tgr Latihan Menembak

    🕔17:12:10, 12 Des 2024
  • Danramil 02/Batuceper dan Kapolsek Benda Kompak Donor Darah

    🕔15:05:41, 11 Des 2024
  • Terima Aset BMN dari Kementerian PUPR, Dr. Nurdin : Dukungan Optimalisasi Pelayanan dan Wujudkan Kota Lebih Baik

    🕔12:22:35, 11 Des 2024