- Sediakan Paket Menu MBG, SMKN 3 Kota Tangerang Diapresiasi Pj Wali Kota Hingga Wapres
- Perkuat Layanan di MPP, Pj Wali Kota Tangerang Teken Perpanjangan MoU dengan Mitra Layanan Publik
- Peringati Hari Anak Sedunia, Pemkot Tangerang Nonton Bioskop Bareng Anak Disabilitas
- PJ Walikota Tangerang Bareng Kapolres Metro Tanam Jagung, Ini ungkap Dr. Nurdin
- Optimalkan Pengendalian Stabilitas Inflasi, Pemkot Tangerang Gelar High Level Meeting TPID
- DPR Dukung Penuh Gerakan Bapanas Terkait Penganekaragaman Pangan
- Gandeng IPB, BNI Ventures Kembangkan Ekosistem Startup
- Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkot Gelar High Level Meeting
- KPU Kota Tangerang Resmi Umumkan Hasil Perolehan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota
- Konsisten Beri Layanan PublikTerbaik, Pemkot Dapatkan Award dari Ombudsman
Wakili Dandim, Danramil 06/Trs Hadiri Pernikahan Massal
MEGAPOLITANPOS.COM Tigaraksa - Mewakili Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB, Danramil 06/Trs Mayor Inf Suharto menghadiri Resepsi Isbat Pernikahan Massal dalam rangka Milad MUI ke 49 Tahun. Pernikahan massal di lakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Jalan Somawinata No.1 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Minggu (21/07/2024).
Dalam pernikahan massal di ikuti 100 pasangan pengantin dan di saksikan langsung oleh, Dr.Andi Ony prihantono S,MSi Pj.Bupati Tangerang, Dr.Soma atmaja.M.SI PLH.Sekda Kab.Tangerang, dan Dr.H.Amirsyah Tambunan,M.A. Sekertars jendral MUI pusat.
Baca Lainnya :
- Sediakan Paket Menu MBG, SMKN 3 Kota Tangerang Diapresiasi Pj Wali Kota Hingga Wapres
- Perkuat Layanan di MPP, Pj Wali Kota Tangerang Teken Perpanjangan MoU dengan Mitra Layanan Publik
- Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkot Gelar High Level Meeting
- KPU Kota Tangerang Resmi Umumkan Hasil Perolehan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota
- Konsisten Beri Layanan PublikTerbaik, Pemkot Dapatkan Award dari Ombudsman
Dr.Andi Ony prihantono S,MSi Pj.Bupati Tangerang dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan bahwa. "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu," ungkapnya.
Hal ini juga dipertegas pada Pasal 2 ayat (2) UU tersebut bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Oleh karena itu, kegiatan isbat pernikahan massal menjadi sangat penting, baik dari segi agama, sosial, maupun hukum.
"Dengan isbat pernikahan ini, para pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki legalitas yang sah di mata hukum, kini bisa mendapatkan kepastian hukum. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi kehidupan mereka, terutama dalam hal status hukum anak-anak mereka, yang akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara," terangnya.
Sementara, Danramil 06/Trs Mayor Inf Suharto mengucapkan selamat kepada peserta Isbat (pernikahan massal) yang telah melakukan aturan hukum negara dalam pernikahan.
"Saya pribadi mengucapkan selamat kepada para pasangan pengantin yang sudah Syah dalam mengikuti aturan hukum negara dengan melakukan Isbat," katanya. ** (Nan)