- Jelang Pemilukada, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Imbau Masyarakat Mampu Menjaga Kondusifitas Wilayah
- Kompak dan Solid, Dandim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day 2024 Kota Tangerang
- Kesiapan, Satgas TMMD 120 Laksanakan Apel Pagi
- Warga dan Pengguna Jalan Keluhkan Tanah Urugan Berceceran di Jalan Raya Pasarkemis - Rajeg
- Perluas Jangkauan, BNI Makin Optimalkan Bisnis di Amsterdam
- Pengamen Jalanan Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri dengan Menyayat Leher, Polisi Dalami Motifnya
- Dinilai Berprestasi, Dua Babinsa Diganjar Penghargaan oleh Dandim 0506/Tgr
- Komsos Perkuat Sinergitas Tiga Pilar Bersama Masyarakat
- Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor
- Wujudkan Kenyamanan Sekitar Pasar Anyar, Pj Wali Kota Minta Segera Tertibkan PKL
Ditresnarkoba Polda Metro Rilis Pengungkapan Laboratorium Tembakau Sintetis Jaringan Internasional di Sentul Bogor
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan laboratorium terselubung yang memproduksi narkoba bahan baku tembakau sintetis (sinte) jaringan internasional yang berada di sebuah rumah di perumahan elite Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore (2/5/2024). Turut mendampingi Wakapolda, Dirresnarkoba PMJ Kombes Hengki, Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKBP Malvino Edward Yusticia.
"Ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang mengungkap bahan baku yang mengandung cannabinoid sintetis MDMB-4EN-Pinaca," kata Suyudi.
Baca Lainnya :
- Kompak dan Solid, Dandim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day 2024 Kota Tangerang
- Kesiapan, Satgas TMMD 120 Laksanakan Apel Pagi
- Warga dan Pengguna Jalan Keluhkan Tanah Urugan Berceceran di Jalan Raya Pasarkemis - Rajeg
- Dinilai Berprestasi, Dua Babinsa Diganjar Penghargaan oleh Dandim 0506/Tgr
- Komsos Perkuat Sinergitas Tiga Pilar Bersama Masyarakat
”Biasanya bahan ini diproduksi di luar negeri. Namun, sekarang, tembakau sintetis ini sudah dibuat di Indonesia,” ungkap Suyudi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 5 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan tersebut. Mereka yakni berinisial F, SY, HM, GR dan B. Kelimanya mempunyai peran masing-masing, F sebagai pengendali laboratorium sekaligus pemodal. SY dan HM sebagai peracik. Sementara GR dan B berperan sebagai kurir dan pembeli bahan baku.
Suyudi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pelaku B saat membeli bahan baku pembuat MDMB-4EN-Pinaca. Bahan ini merupakan senyawa kimia buatan yang menjadi salah satu turunan dari cannabinoid sintetis yang pada umumnya dikenal sebagai tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti bahan baku pembuat pinaca yang berbentuk jel serta alat pencampur (mixer) timbangan digital, dan sejumlah bahan lainnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun. ** (Anton)