- Hadir di Indonesia Week Hong Kong 2024, wondr by BNI Lebih Dekat dengan Diaspora Indonesia di Hong Kong
- Nur Setia Alam PTUN-kan Pansel Kompolnas Karena Merasa Dizalimi
- Heru Pujihartono: Pegulat Jakarta Harus Go International
- MenKop Dukung Inkud Perkuat Kerja Sama dengan Singapura, Malaysia, dan China di Sektor Pertanian
- KETUA DPP PKS: Pertumbuhan Ekonomi Melambat Dampak Lesunya Perekonomian Nasional
- Sebanyak 231 Anggota KPPS Kelurahan Melayu Mengikuti Pelantikan dan Sumpah Janji, Sukseskan Pilkada 2024
- Babinsa Sukamanah Menghadiri Pelantikan KPPS di Stadion Mini
- Tenaga Pendidik Marbot Hafidz Hafidhoh Keluarga Praejahtera Kecamatan Selorejo Terima Bantuan Rutin dari Baznas
- DPR RI Apresiasi Strategi KemenKop Dalam Memperbaiki Citra Koperasi
- Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, MenKop Paparkan 12 Prioritas
Pol PP Kota Tangerang Bongkar Gudang Miras, Pemilik dan Ratusan Dus Diamankan
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jum'at, 11 Oktober 2024 malam.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ratusan dus yang berisi minuman keras dari berbagai merek, dan mengamankan seorang pemilik berinisial S.
Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, barang bukti yang berhasil disita ribuan botol jumlahnya dari 20 jenis minuman keras.
Baca Lainnya :
- Hadir di Indonesia Week Hong Kong 2024, wondr by BNI Lebih Dekat dengan Diaspora Indonesia di Hong Kong
- Nur Setia Alam PTUN-kan Pansel Kompolnas Karena Merasa Dizalimi
- Heru Pujihartono: Pegulat Jakarta Harus Go International
- MenKop Dukung Inkud Perkuat Kerja Sama dengan Singapura, Malaysia, dan China di Sektor Pertanian
- KETUA DPP PKS: Pertumbuhan Ekonomi Melambat Dampak Lesunya Perekonomian Nasional
"Ini kalau di rupiahkan hampir ratusan juta. Sebab, ribuan botol totalnya, makannya di Kota Berakhlakul Karimah [Kota Tangerang] ini peredaran miras akan kita [Satpol PP] tindak tegas," jelas Irman di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu, 12 Oktober 2024 dini hari.
Irman menambahkan, operasi penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Ini akan kita berantas dan tindak tegas. Maka masyarakat tidak menjual miras, karena dapat merusak generasi penerus di Kota Tangerang," tegasnya.
Lebih lanjut, Irman mengatakan, bahwa pemilik berinsial S menjual miras tersebut sejak lama sebagai pengecer dan kemudian menjadi partai besar.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan awalnya pengecer, dan lalu menjadi partai besar sejak satu tahun lalu. Dan nantinya akan ditipiring berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dendanya Rp50 juta dan kurungan tiga bulan," tandas Irman. ** (Red)