Sebarkan Vidio Syur di Sosmed Pelaku di Bekuk Tim Polres Blitar TSK Dijerat Pasal Berlapis

By Sigit 01 Nov 2024, 13:32:10 WIB Jawa Timur
Sebarkan Vidio Syur di Sosmed Pelaku di Bekuk Tim Polres Blitar TSK Dijerat Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Polres Blitar berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran video syur yang meresahkan masyarakat. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KBP alias Raffa (27 tahun) di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menyampaikan bahwa pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi melalui media sosial, yang merupakan pelanggaran Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui oleh UU No. 19 Tahun 2016.

Dandim 0808/Blitar Instruksikan Kewaspadaan Pasca Hujan…

Baca Lainnya :

1 Nov 2024

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Dukung Kerja Sama Swasembada…

31 Okt 2024

Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Blitar Dihentikan…

31 Okt 2024

“Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku yang berdomisili di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar,” kata Ipda Putut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).

Dari penangkapan, sambung Ipda Putut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone merk Realme RMX1851 beserta kartu memori yang berisi video pornografi, satu potong celana dalam warna biru tua merk WODA dan satu potong celana pendek warna abu-abu merk Volcom.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuat dan menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial Facebook. Ia mengaku menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan kekasihnya, berinisial TS, berakhir.” imbuhnya. ** (za/mp/hms)




  • Rehab Gedung UPT BLK di Kediri 1,1M Disorot LSM, Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Bestek

    🕔07:50:21, 10 Des 2024
  • 8 Orang Pelaku Judi Online Ditangkap Aparat Polres Blitar Kota

    🕔08:57:47, 07 Des 2024
  • Diduga Abaikan Bestek Pembangunan BLK UPT Pejabat Disnakertran Tulungagung Layak Diperiksa APH

    🕔11:45:06, 06 Des 2024
  • Polres Blitar Inisiasi Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Kendalrejo

    🕔12:16:30, 06 Des 2024
  • Wujudkan Program Presiden Prabowo Polres Blitar Kota Bagikan Makan Gratis di Sekolah

    🕔19:54:31, 06 Des 2024