Warga Srengat Terpaksa Jual Kambing Untuk Bayar Denda Kepada Oknum Petugas PLN Srengat

By Sigit 11 Jun 2024, 18:06:58 WIB Jawa Timur
Warga Srengat  Terpaksa Jual Kambing Untuk Bayar Denda Kepada Oknum Petugas PLN Srengat

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Merasa diperlakukan semena - mena oleh oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN)  ULP Kecamatan Srengat, puluhan massa dari RT 03 RW 02  Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat ngluruk kepada petugas Kabupaten Blitar menggeruduk Kantor setempat, pada Selasa siang (11/06/24).

Mereka tak terima dituduh telah melakukan merusak kabel jaringan dengan mencedari kabel instalasi yang masuk dari luar ke rumah mereka.

Ketidak puasan yang menimbulkan kemarahan warga karena pihak PLN dianggap memutus sepihak jaringan listrik, dan mendenda warga hingga jutaan rupiah. " Kami ini dikenakan denda junlahnys bervariasi berkisar Rp 1,3 juta. Bahkan," ungkap Ar saat memberi penjelasan kepada awak media.

Baca Lainnya :

Akibat denda yang diduga akal akalan oknum ini, hingga salah satu warga sampai terpaksa harus menjual kambing ternaknya. Keterangan sumber warga sekitar, denda yang ditetapkan oleh petugas lapangan dan saat di Kantor PLN pun berbeda. Alhasil, pelanggan yang merasa 'diperas' pun akhirnya ramai-ramai mengepung Kantor PLN. 

Aris salah satu warga yang juga tokoh pemuda selaku koordinator aksi, menyampaikan, pihaknya sangat menyangkan kejadian kemarin, karena pihak PLN memutus jaringan pelanggan secara sepihak. Pihak PLN pun tiba-tiba menyalahkan pelanggan dengan dalih adanya kerusakan kabel berupa sebuah lubang. 

"Pelanggan kalau bersalah siap disanksi atau didenda.Tapi warga tidak ada yang melubangi kabel, kok tiba-tiba warga lingkungan kami didenda. Awalnya di lapangan bilangnya Rp 7 juta, terus berubah jadi Rp 1 juta sekian, dan kami tidak diberitahu mana kabel yang rusak di lokasi, baru kabel ditunjukan setelah dibawa ke kantor," beber Aries.

Sementara itu, Maria Alvionita Funansia Donis selaku pihak PLN yang berada di lokasi, mengungkapkan memang ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

"Sekarang memang sedang dilakukan P2TL. Adanya, kebakaran jembatan Brawijaya Kediri, sebagai momen untuk memberikan keamanan terhadap para pelanggan. Bila di lapangan ditemukan pelanggaran, kita menunjukkan bukti pelanggaran. Selanjutnya kita analisa, kalau memenuhi syarat pelanggaran tentunya tagihan susulan otomatis muncul," ujarnya. 

Keberatan para pelanggan, menurut pihak PLN kabelnya waktunya mengganti. Namun karena muncul pelanggaran yang menimbulkan denda, masyarakat tidak terima. Puluhan warga melalui perwakilan, akhirnya diterima pihak PLN. Akhirnya PLN bersedia untuk menyambung kembali aliran listrik yang telah diputus tersebut.

Namun para pelanggan masih mempermasalahkan denda yang telah dijatuhkan. Akhirnya pihak PLN bersedia untuk mengabulkan aspirasi para pelanggan. Sehingga soal denda bisa diselesaikan secara musyawarah. "Berkaitan denda bisa kita musyawarahkan kepada para pelanggan," imbuhnya. (za/mp)




  • Polres Blitar Peduli, Gerak Cepat Penanganan Bantuan Korban Dampak Banjir di Wilayah Kecamatan Binangun

    🕔13:36:25, 02 Des 2024
  • Songsong Indonesia Emas 2045 Bappedalitbang Kabupaten Blitar Lounching Pilot Project Pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Filial

    🕔11:40:53, 02 Des 2024
  • Sambut Gembira Jatah Makan Bergizi Gratis Rp 10 ribu Per Anak, BP Taskin Libatkan Keluarga Miskin di Blitar

    🕔19:48:54, 30 Nov 2024
  • Jumat Berkah Polres Blitar Kolaborasi dengan Puskesmas Kecamatan Kesamben Hadirkan Pelayanan Kepolisian

    🕔14:40:43, 29 Nov 2024
  • Intensifkan Patroli Politik Uang pada Masa Tenang hingga Coblosan Ini Langkah Bawaslu Kabupaten Blitar

    🕔09:56:24, 26 Nov 2024